Segera buka link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud. Cek penerima BLT gaji guru honorer dapat dilakukan dengan login https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Melalui link ini, para guru bisa mengakses rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BLT guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020). Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing masing penerima. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid 19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak anak kita." "Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari . Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening rekening baru di bank bank untuk setiap PTK penerima BSU. 1. Login laman bagi para guru guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id. 2. Login dengan memasukkan e mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi. 4. Pastikan menggunakan e mail yang aktif. 5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat syarat yang belum terpenuhi.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan 4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang tindih. "Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud. Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima – Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. "Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem. Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)." "Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem. Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non PNS meliputi:
Dosen Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
Pendidik PAUD Pendidik kesetaraan Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium Tenaga Administrasi Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian: – 162.277 dosen pada PTN dan PTS;
– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan – 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
More Stories
KPK Sita Rekening Koran Penyanyi yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
ABK WNI Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen dan Pengiriman Mendesak Diperbaiki
Pascajatuhnya Pesawat SJ 182, Kemenhub Janji Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Sektor Transportasi